ATAS GENKSI 2017

Anggota Tetap & Anggota Simpatisan GENKSI 2017

Anggota tetap (AT) ialah anggota yg ikut dalam "ritual pelantikan" Genksi - mulai awal hingga akhir proses pelantikan - yg puncaknya kemarin (Sabtu'7-minggu'8) di Desa Kali (Pineleng).
Nah, ini Gelombang I.

Sementara Anggota Simpatisan (AS) ialah anggota yg blm dilantik dalam "ritual pelantikan" Genksi - ikut diawal, namun tdk sampai proses akhir. Barangkali ada alasan tertentu sehingga terbentur dgn waktu pelaksanan Gel. I - akhirnya muncullah Gelombang II (Kamis'12-Sabtu'14).

Jadi, Kedua anggota ini secara tdk langsung "terikat" dlm organisasi. Mau AT/AS.

*Sifat Keanggotaan*

AT & AS sama2 sifat keanggotaannya ialah "sementara" Mengapa? 

Pertama, tergantung kemauan pribadi AT/AS yg serius/tidaknya mengikuti beberapa kegiatan yang Pengurus Inti Organ (PIO) selenggarakan, seperti :
•Pelatihan,
•Simulasi Kongres,
•Rapat Kerja,
•Pencarian Dana,
•Event,
•Musta,
Dlsb

Kedua, adanya penilaian khusus (evaluasi keanggotaan) yg dilakukan PIO terhadap semua elemen keanggoataan.

Syarat penilaian :
Pasal 1 : Untuk AT minimal 8x kegiatan.
Pasal 2 : Untuk AS minimal 4x kegiatan.
Pasal 3 : Ketika AS menjadi AT kembali pasal 1.

*Sanksi (hukuman)*

Untuk AS blm bisa mendapat posisi penting dlm organisasi ketika pergantian PIO seperti :
°Ketua,
°Sekretaris,
°Bendahara,
°Koordinator di tiap2 bidang.

Kecuali seksi2 seperti :
°Seksi sektretariat,
°Seksi perlengkapan program,
°Dlsb.

Oleh karena itu, diberikan peluang terhadap AS agar diangkat menjadi AT sebelum waktu pergantian kepengurusan. Yang kemudian PIO akan lakukan "ritual pelantikan"

*Yang perlu dipahami AS/AT*

ketika 4x kegiatan tidak di ikuti AS. Kemudian "ritual pelantikan" nanti tidak juga datang. Maka secara otomatis teman-teman AS sendiri yg telah menarik diri untuk tidak (serius) bergabung bersama kami (BKM Depot Seni)

Dan mohon maaf, kami sebagai pengurus mau tak mau harus mencabut keanggotaan tmn-tmn AS. Artinya "tdk bisa bergabung lagi" bahkan dipelantikan2 berikutnya hingga AS menyelesaikan studi di fispol unsrat.

Selanjutnya untuk AT yg sifatnya juga "sementara", ada pula sanksinya. Ketika tidak mengikuti 8x kegiatan. Maka PIO berhak mencabut juga keanggotaannya - seperti ket. simpatis diatas.

*Intisari (Kesimpulan)*

Jadi, hanya orang-orang yg berkomitmen dan berkemauan kuatlah bisa bergabung bersama kami khususnya sebagai "penggiat seni"

Sedangkan persoalan dilantik/belum dilantiknya (Ritual Pelantikan). Adalah bagian internal PIO. Sebab kami pula yg akan evaluasi/menilai mana yg benar-benar serius sebagai "penggiat seni"

Yang jelas mau AS/AT cukup terlibat (hadir dan ambil bagian) pada kegiatan yg kami buat.

Oke. sampai disini dulu ya, capek ketiknya. hehhe😊

Ketika ada yg blm dimengerti atau ingin bertanya?

Silahkan bertanya di WA group, Fanpage Depot (insta/FB), atau bisa juga langsung ke sekretariat gedung E lt.1 Fispol Unsrat.

Terima Gaji🙏
Eeh, Terima Kasih.😊✌

Comments

Popular posts from this blog

YME - OPA UUD 45

NITRO TIMNAS

API & MASA